https://t.me/dakwahtauhid_dan_sunnah
Banyak diantara saudara kita kaum Muslimin, yang meminta dan mendorong kami untuk membahas masalah Isbal ini.
Sebenarnya masalah ini butuh penjelasan yang panjang. Tetapi insya Alloh akan kita coba membahasnya secara ringkas dan sederhana, sesuai yang dimudahkan oleh Alloh ta'ala untuk kita.
1. Apa ISBAL itu ?
Yang dimaksud dengan Isbal itu adalah : "perbuatan menurunkan kain celana atau sarung dan sejenisnya, sampai di bawah mata kaki atau menutupi mata kaki."
2. Apa sebenarnya hukum masalah ISBAL itu ?
Yang jelas, berdasarkan dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa Isbal adalah perkara yang dilarang (yakni diharomkan) dalam agama kita, khususnya bagi kaum laki-laki, bukan bagi kaum wanita.
Hal itu berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, yang mana Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah banyak mengingatkan hal ini dalam sabda-sabda beliau, diantaranya sebagai berikut :
Pertama : Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
“Alloh tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Muslim no. 5574).
Kedua : Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya karena sombong, Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)
Ketiga : Dalam hadits Abu Dzarr rodhiyallohu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
”Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada hari kiamat nanti, tidak dipandang oleh Alloh, dan tidak disucikan, serta bagi mereka adzab/siksaan yang sangat pedih.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hal itu tiga kali. Lalu Abu Dzar rodhiyallohu ‘anhu berkata :
خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Mereka sangat celaka dan merugi. Siapakah mereka itu, wahai Rasululloh?”
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam menjawab :
الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Mereka adalah orang yang berbuat isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 306).
Dalil-dalil tersebut di atas menunjukkan : Bahwa orang yang berbuat Isbal, yakni menurunkan kain celana, sarung atau apapun yang dipakainya hingga menutup mata kakinya, bahkan terkadang hingga menyeret tanah, maka pelakunya akan mendapat ancaman dari Alloh berupa hukuman di akhirat : “tidak akan dilihat oleh Alloh, tidak akan diajak bicara oleh Alloh, tidak disucikan oleh Alloh dan akan mendapatkan adzab yang sangat pedih.”
3. Ada yang mengatakan (berpendapat) : “Larangan isbal seperti itu adalah kalau diiringi dengan kesombongan, sebagaimana dhohirnya hadits tersebut di atas.”
Lalu bagaimana jika tidak disertai dengan adanya kesombongan, apakah Isbal itu menjadi boleh ?
Jawabannya adalah, tetap saja dilarang !
Hal itu karena, dalam sebagian hadits-hadits lainnya menunjukkan, Isbal itu dilarang secara MUTLAK, baik dengan kesombongan ataupun tanpa disertai kesombongan !
Perhatikanlah hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Apa saja dari kain yang berada di bawah mata kaki (yang memanjang hingga menutupi mata kaki), maka dia berada di neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Hadits ini menjelaskan larangan Isbal secara mutlak, karena semua kain yang dijulurkan/dipanjangkan hingga di bawah mata kaki, itu adalah bagian dari api neraka !
Bahkan, Isbal itu sendiri termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagai “kesombongan”.
Sebagaimana hal itu ditunjukkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu'anhu, bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam suatu hadits yang panjang, diantaranya beliau bersabda :
وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
“…..Angkatlah kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka julurkan persis di atas mata kaki (jangan sampai menutupinya). Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Alloh tidak menyukai kesombongan….” (HR Abu Dawud (no. 4084), At-Tirmidzi (no. 2722), dan Ahmad (7/63 dan 64) )
Perhatikanlah wahai saudaraku kaum Muslimin .....
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan, Isbal itu sendiri adalah termasuk kesombongan.
4. Bahkan dalam hadits di atas pun dijelaskan secara tegas, bahwa kain sarung atau celana atau apapun, batasnya hanya sampai pertengahan betis, atau paling tidak terletak sedikit di atas mata kaki, tidak boleh sampai menutupi mata kaki.
Hal itu juga sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits lainnya.
Contohnya, hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu'anhu, ia berkata : “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ.))
“Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah sampai pertengahan betis, dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan barang siapa menjulurkan sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud (no. 4093), dan Ibnu Majah (no. 3573), sanadnya shohih)
Dan sahabat Nabi yang mulia, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhuma bercerita :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memegang otot betisku dan bersabda :
هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلُ، فَإِنْ أَبَيْتَ، فَلاَ حَقَّ لِلْإِزَارِ فِيْ الْكَعْبَيْنِ
"Di sinilah letak (batasan kain) sarung. Jika engkau tidak ingin, bisa di bawahnya sedikit. Jika engkau masih juga tidak ingin, tidak ada hak untuk sarung berada tepat pada mata kaki.” (HR. At-Tirmidzi dalam kitab Syamail Muhammadiyah, dan dinyatakan shohih oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh di dalam kitab tersebut no. 99, dengan tahqiq dari beliau rohimahulloh)
Dan ketahuilah wahai saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh.....
5. Ternyata Nabi kitapun juga melakukan seperti itu, yakni kain sarung beliau, adalah hingga pertengahan betisnya !
Diriwayatkan oleh Ubaid bin Khalid Al-Muharibi, dia bercerita :
“Saat aku berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seseorang berkata dari belakangku : “Angkatlah pakaianmu! Sungguh, itu bisa menambah ketakwaanmu !”
Ternyata, orang tersebut adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku menjawab : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ini hanya sekadar kain burdah putih.”
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَمَا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ؟
“Apakah engkau tidak ingin meneladani diriku?”
Aku pun memperhatikan sarung beliau, ternyata sampai di pertengahan betis."
(HR. At-Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh, no. 97)
Demikianlah.
Jadi, kesimpulannya adalah :
a. Bahwa Isbal itu hukumnya adalah harom, dan termasuk salah satu dari dosa-dosa besar, baik Isbal yang dilakukan dengan kesombongan ataupun tanpa diiringi dengan kesombongan.
b. Tetapi bila perbuatan Isbal itu diiringi dengan kesombongan, tentu lebih besar lagi dosanya !
c. Maka yang wajib bagi setiap laki-laki muslim adalah menjauhi Isbal itu, dan benar-benar menjaga kain celana atau sarungnya agar jangan sampai menutupi mata kaki.
d. Tidak berbuat isbal inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita, Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam !
Karena itu, jika kita ingin benar-benar menjadi pengikut beliau yang sejati, hendaknya kita benar-benar meneladani atau mencontoh cara beliau memakai sarungnya, yakni dengan tidak berbuat isbal !
Catatan :
6. Sebagian orang ada yang masih tetap menyatakan, bahwa : "Isbal itu tidak mengapa, yang penting tidak disertai kesombongan !"
Mereka berdalil dengan hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq rodhiyallohu ‘anhu, yang mana beliau pernah berbuat Isbal.
Kami katakan : Ya memang benar seperti itu. Tetapi, apakah benar ini adalah dalil dibolehkannya Isbal secara mutlak ?
Mari kita perhatikan hadits tersebut. Sahabat Nabi yang mulia, Abu Bakar As-Shiddiq rodhiyallohu ‘anhu pernah mengatakan :
ِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ إِنَّكَ لَسْتَ : ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
“Sungguh, salah satu bagian pakaianku (kain sarung/celanaku) selalu turun (melorot), namun aku selalu menjaganya agar tidak turun.”
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya engkau tidak termasuk yang melakukannya karena sikap sombong.” (HR. Al-Bukhori no. 5447)
Nah, berdalih dengan adanya hadits ini, mereka masih tetap “ngotot” mengatakan bolehnya Isbal, jika tidak disertai dengan kesombongan.
Padahal, kalau kita cermati hadits tersebut di atas, hal itu bukan dalil yang menunjukkan pembolehan Isbal, tetapi justru sebagai larangan Isbal. Berikut penjelasannya :
a. Turunnya kain sarung atau celana beliau, bukan karena kesengajaan, tetapi karena sebab lain, seperti : mungkin putus tali pengikatnya, atau sebab yang lainnya.
Bandingkan dengan orang-orang yang sengaja berbuat Isbal, yang memang sengaja memanjangkan kain celana atau sarungnya hingga menutupi mata kaki !
Lalu apakah sama hukumnya dengan keadaan Sahabat Rosululloh yang mulia tersebut di atas (Abu Bakar As-Shiddiq) ?
b. Meskipun kain sarung/celana beliau turun terus hingga menutup mata kaki, beliau tetap terus berusaha mengangkat atau menaikkannya kembali, agar tidak turun lagi dan tidak sampai menutupi mata kaki !
Bedakan dengan orang-orang yang sengaja Isbal, mereka tidak pernah berusaha mengangkat atau menaikkan kain sarungnya/celananya yang menutup mata kaki, bahkan sengaja membiarkannya panjang dan menutupi mata kaki secara terus menerus.
Sungguh, alangkah berbedanya, antara yang ini dan yang itu !
c. Bahwa kain yang terkadang turun menutupi mata kaki Abu Bakar rodhiyallohu anhu ini adalah salah satu bagian pakaiannya saja, tidak semuanya.
Sedangkan bagian kain yang lainnya, tetap di atas mata kaki.
Adapun orang yang sengaja berbuat Isbal, semua bagian kainnya menutupi mata kaki !
Lalu bagaimana bisa dia ingin menyamakan dirinya dengan sahabat Rosul yang mulia ini (yakni Abu Bakar As-Shiddiq) ?
d. Dalam hadits inipun, Nabi sendiri yang memberikan Tazkiyyah (rekomendasi) kepada sahabatnya tersebut, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq rodhiyalohu ‘anhu, bukanlah orang yang sombong !
Adapun orang-orang yang sengaja Isbal, siapa yang memberikan kepada mereka tazkiyyah (rekomendasi), yang menyatakan “terbebasnya” mereka dari sifat kesombongan ?
Jadi kesimpulannya : tidak ada alasan bagi mereka berdalil dengan hadits ini, untuk membolehkan berbuat Isbal, lalu dengan “pede-nya” dia menyatakan dengan entengnya : "yang penting tidak sombong !"
Tentu, hal ini tidak bisa dibenarkan !
Padahal hadits-hadits yang mengancam pelaku Isbal, adalah sangat banyak.....
Semoga penjelasan ringkas di atas, cukup untuk menambah bekal ilmu bagi kita semua, terutama permasalahan yang ditanyakan tersebut di atas.
Wallohu a’lamu bis showab....
Surabaya, Senin pagi yg sejuk, 14 Jumadits Tsani 1443 H / 17 Januari 2022 M
✍ Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby
No comments:
Post a Comment